MUI Bra Tidak Haram Pamer Lekuk Tubuh yang Dilarang

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi membantah anggapan BH atau bra haram.

Pernyataan itu merespons perbincangan yang viral di Twitter mengenai hukum memakai BH atau bra. Masduki justru mempertanyakan dasar fatwa memakai BH haram dan menegaskan tidak ada pelarangan pemakaian bra dalam ajaran Islam.

"Persoalannya itu bukan BH, persoalannya memamerkan lekuk tubuh wanita," kata Masduki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).


Masduki menyampaikan pemakaian BH harus dipandang dari segi kesehatan. Menurutnya, pakaian itu punya manfaat bagi kesehatan tubuh perempuan.

Dia menilai fatwa yang disampaikan di media sosial tak mendalami permasalahan. Masduki menyebut fatwa itu hanya bersandar pada perspektif hawa nafsu.

"Kalau memandang dari sudut syahwat dan birahi, itu salah semua jadinya karena kita kan tidak melihat seperti itu," tuturnya.

Senada dengan pernyataan Masduki, KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan penggunaan bra sebaiknya tidak dilihat dari sudut pandang yang sempit.

Menurut Wahyul, penggunaan BH bukan sebuah keharusan, tetapi tidak ada larangan untuk memakainya dalam Islam. Apalagi, jika penggunaan bra dimaksudkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang kurang baik.

Selain itu, bra juga memiliki banyak fungsi bagi perempuan yang menggunakannya.

"Contoh BH khusus untuk ibu menyusui yang didesain dan modelnya dibuat untuk membantu ibu-ibu dalam menyusui bayinya," kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah.

Sebelumnya, warganet memperbincangkan fatwa BH haram. Perbincangan ini bermula dari tangkapan layar unggahan temanshalih.com di Twitter.

Dalam unggahan tersebut, perempuan dilarang memakai BH saat berhadapan dengan laki-laki yang bukan muhrim. Alasannya, BH membuat bentuk payudara jadi tampak. Unggahan itu menyebut pemakaian BH membuat perempuan menjadi sumber fitnah

(dhf/agn)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "MUI Bra Tidak Haram Pamer Lekuk Tubuh yang Dilarang"

Post a Comment