Warga Medan Belawan Ditangkap Karena Penyalahgunaan Senpi Tembaki Warga yang Lagi Tawuran

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria berinisial HSD (56), warga Kecamatan Medan Belawan terpaksa harus meringkuk di jeruji besi.

Ia ditangkap lantaran menembak seorang warga dengan senjata api miliknya.

Tak hanya itu, HSD juga disebut melakukan penganiayaan terhadap korban, Muslim (48), warga Jalan Taman Makam Pahlawan Lorong Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka pada kaki kirinya karena peluru senjata api berkaliber 32 bersarang di kakinya.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun diamankan lantaran melakukan penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan.

[embedded content]

"Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan berupa barang bukti satu pucuk senjata api merk Taurus kaliber 32 made in Brazil nomor FZC93212," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (15/11/2021).

Tatan membeberkan kasus ini bermula ketika warga Lorong Tigor dan warga lorong Pisang terlibat aksi tawuran.

Tersangka yang resah mencoba melerai perkelahian antar gang tersebut. Namun niat tersangka tidak digubris dan malah dicaci maki. Bahkan, tersangka juga dilempar batu oleh warga tersebut.

Kemudian HSD mengambil senjata api miliknya dan memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

0 Response to "Warga Medan Belawan Ditangkap Karena Penyalahgunaan Senpi Tembaki Warga yang Lagi Tawuran"

Post a Comment