Jual Beli Vaksin Ilegal Selvi Pengusaha Properti Divonis Bersalah

Kamis, 11 November 2021 - 03:06 WIB

VIVA â€" Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jual beli vaksin secara ilegal, bernama Selviwaty alias Selvi. Terdakwa divonis selama 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 10 November 2021.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu diketuai majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu. Terdakwa diketahui berstatus pengusaha properti di Kota Medan.

Selvi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan dengan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Selviwaty alias Selvi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Saut.

Selain hukuman penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk denda sebesar Rp50 juta. 

"Bila mana denda tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan," sebut majelis hakim.

Ilustrasi/borgol. Photo :
  • ientrymail.com
  • Ilustrasi/borgol.

    Related Posts

    0 Response to "Jual Beli Vaksin Ilegal Selvi Pengusaha Properti Divonis Bersalah"

    Post a Comment