Beraninya Pengacara Vanessa Sebut Kalau Perlu Tubagus Joddy Dituntut Pasal Pembunuhan Gila Banget

TRIBUN-MEDAN.com -  Akhirnya Tubagus Joddy berstatus tersangka  dalam kecelakaan maut yang menewaskan pasangan artis, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sosok Tubagus Joddy merupakan sopir maut Vanessa dianggap orang yang paling bertanggung jawab.

Mobil Pajero Sport tersebut mengalami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Kamis (4/11/2021).

Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan maut terjadi Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan maut terjadi (Kolase Telegram & Twitter)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang menyebut status Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan Vanessa Angel.

Kepastian Tubagus Joddy sebagai tersangka disampaikan sendiri oleh Kepala Kejari Jombang Imran pada Rabu (10/11/2021).

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837. Sudah (ada tersangka) atas nama Tubagus (Joddy)," ujar Imran, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, kata Imran, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk memeriksa berkas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya tersebut.

Dalam hal ini, Tubagus Joddy, lanjut Imran, dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk sementara itu," tutup Imran

Menanggapi hal ini, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel pun buka suara.

0 Response to "Beraninya Pengacara Vanessa Sebut Kalau Perlu Tubagus Joddy Dituntut Pasal Pembunuhan Gila Banget"

Post a Comment