Tempuh Jalur Hukum Sejumlah Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bentuk Koalisi

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, LBH Masyarakat, dan Imparsial membentuk koalisi dengan sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami," kata Oky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (29/9/2021), sore.
Lebih lanjut, kata Oky, koalisi ini dibentuk sebagai upaya advokasi kepada korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang.
Oky menjelaskan, koalisi tersebut akan mengajukan gugatan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah.
"Pertama SOP terkait keamanan ketika terjadi kebakaran di Lapas tersebut belum ada," jelasnya.
Selain soal SOP, Oky juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas dalam menangani perisitiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan.
Baca juga: Bantu Pasang Listrik, Satu Napi Terseret Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Tewaskan 49 Narapida
"Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada," ungkap Oky.
Pihak koalisi juga menaruh perhatian pada kelebihan kapasitas yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ia menilai, korban yang meninggal mayoritas berada di satu aula yang sangat ramai dan sumpek.
Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, LBH Jakarta mengaku memiliki video yang merekam detik-detik sebelum api membakar blok C2.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Total Ada 6
Dalam video tersebut, cerita Oky, para warga binaan yang sudah berteriak dan panik tidak bisa melakukan upaya penyelamatan diri karena kondisi sel yang terkunci.
"Padahal dari api masih sekira 20 meter, Itu kan masih bisa ada waktu untuk menyelamatkan diri. Nah ini yang saya rasa letak kegagalan pemerintah," ujar Oky.
Hingga saat ini, LBH Jakarta masih membuka pos pengaduan untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang ingin menempuh langkah hukum.
Baca juga: Polda Metro Sudah Temukan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
"Kami masih buka pos pengaduan untuk keluarga korban. Intinya, selain menuntut kerugian, juga menuntut perbaikan sistem di Lapas," ujar Oky. (m29)
0 Response to "Tempuh Jalur Hukum Sejumlah Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bentuk Koalisi"
Post a Comment