Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 M

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil petinggi Grup Dharmala Suyanto Gondokusumo pada Jumat (24/9) mendatang.

Pemanggilan dilakukan atas kewajiban pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp904,48 miliar. Pemanggilan tersebut diumumkan Satgas BLBI di media massa cetak seperti yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Selasa (21/9).

Dalam pengumuman tersebut, Suyanto diminta untuk hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Jumat mendatang pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.


Suyanto diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A. Pada tagihan dana BLBI ini, Suyanto diminta menyelesaikan hak tagih dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa Suyanto memiliki dua alamat, yaitu Jalan Simprug Golf III Kav. 71, RT 0044/RW008, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 16 Clifton Vale Singapore 3599689.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memanggil sejumlah obligor mulai dari Tommy Soeharto, Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, hingga Nirwan dan Indra Bakrie.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/bir)

0 Response to "Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo Tagih Utang Rp904 M"

Post a Comment