Dua Pabrik Obat Ilegal Ditemukan di DI Yogyakarta Ini Tanggapan Pemda DIY

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba membongkar dua pabrik pembuatan obat keras ilegal di DIY, yakni di Kasihan, Bantul dan di Gamping, Sleman belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku prihatin atas adanya praktik produksi obat ilegal khususnya psikotropika berskala besar di wilayah DI Yogyakarta.

Menurutnya praktik itu dapat membahayakan masyarakat setempat.

"Prihatin ya karena obat itukan mestinya digunakan untuk kesehatan. Kalau obatnya ilegal bagaimana kita bisa menjamin bisa menyembuhkan dari sakit. Yang terjadi adalah penyalahgunaan obat," terang Aji di kantornya, Selasa (28/9/2021).

Kendati demikian,  Aji bersyukur karena pihak kepolisian berhasil membongkar keberadaan pabrik obat ilegal yang mampu memproduksi sekitar dua juta pil dalam sehari dan meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berskala Mega di Bantul

Terlebih, pabrik itu sudah beroperasi cukup lama yakni sejak tahun 2018 lalu.

"Saya pikir yang paling penting adalah bahwa entah itu terlambat atau tidak dengan temuan ini kita harus bersyukur karena ditemukannya (pabrik obat) ini operasi itu selesai dan tidak diteruskan," jelasnya.

"Karena obat yang beredar sangat banyak sangat membahayakan masyarakat," tambahnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, harapannya seluruh sindikat pengedar obat terlarang di DI Yogyakarta maupun wilayah lain dapat diusut sampai ke akar-akarnya.

Sehingga kejadian serupa tak kembali terulang.

"Saya juga yakin teman kepolisian akan mencari rekam jejak jaringan itu sampai bisa dibersihkan sampai ke akar-akarnya supaya itu tidak terulang," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Related Posts

0 Response to "Dua Pabrik Obat Ilegal Ditemukan di DI Yogyakarta Ini Tanggapan Pemda DIY"

Post a Comment