Pakar Ungkap Alasan Hanya Sebagian Ibu Hamil yang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Suara.com - Pemerintah membatasi pemberian suntikan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil khusus kandungan usia minimal 13 minggu hingga maksimal 33 minggu.
Pakar mengatakan ada alasan khusus mengapa syarat tersebut diberlakukan, yang menyangkut perkembangan janin juga antibodi Covid-19 yang dihasilakan.
"Lebih dari 13 minggu karena kita menghindari masa organogenesis dan kita menghindari kalau misalnya terjadi KIPI. Kadang-kadang kehamilan awal juga terjadi hal yang mirip KIPI," kata dokter spesialis kandungan dr. Irwan Taufiqur Rachman, Sp.OG(K)., dalam webinar Tanya Dokter, Minggu (8/8/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa usia kehamilan yang kurang dari 13 minggu atau trisemester pertama, masih rentan terjadi keguguran.
Baca Juga: Mahasiswi Lumpuh Usai Disuntik Vaksin COVID-19, DPRA Minta Dinkes Turun Tangan

Khawatirnya, jika ibu mengalami keguguran tak lama setelah disuntik vaksin, terjadi kekeliruan informasi yang mengira penyebab keguguran akibat vaksin.
"Ini yang kita hindari. Kalau sudah lebih dari 13 minggu, nempelnya zigot sudah kuat sehingga risiko keguguran jadi minimal," imbuhnya.
Sedangkan alasan diberikan batas waktu maksimal usia kehamilan 33 minggu agar antibodi vaksin bisa lebih memberikan manfaat juga kepada janin yang dilahirkan.
"Kalau mendekati umur persalinan maka perlindungan vaksin tidak optimal," katanya.
Ibu hamil termasuk kelompok rentan terinfeksi Covid-19. Dokter Irwan mengatakan, sejak tahun lalu hingga April 2021 ditemukan bahwa risiko kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil sebesar 3 persen.
Baca Juga: Ini yang Dirasakan Tubuh Usai Disuntik Vaksin Moderna
Risiko kematian bisa makin tinggi jika ibu hamil memiliki komorbid seperti diabetes, jantung, dan darah tinggi.
0 Response to "Pakar Ungkap Alasan Hanya Sebagian Ibu Hamil yang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19"
Post a Comment