Cabuli Istri Tahanan Pengacara Bripka RHL Tak Mau Minta Maaf

Sabtu, 13 November 2021 - 03:36 WIB

VIVA â€"  Oknum polisi yang sempat bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL akan menjalani proses hukum lanjutan. Hal ini terkait dugaan pencabulan terhadap seorang istri tahanan berinsial MU (19).

Sebelumnya, pada Kamis kemarin, 11 November 2021. Bripka RHL bersama 7 anggota personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang disiplin yang digelar Propam Polrestabes Medan. 

Kasus dugaan pencabulan secara pidana juga tengah di proses di Subdit IV/Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Kemudian, Bripka RHL akan menjalani sidang kode etik. Proses hukumnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut.

"Ini baru sidang pelanggaran disiplin (di Polrestabes Medan). Belum lagi sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Belum lagi, sidang asusila di Reknata Polda Sumut," kata Kuasa Hukum MU, Riadi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat sore, 12 November 2021.

Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution
  • Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru

    Riadi yang hadir mendampingi MU dalam sidang pelanggaran disiplin digelar di Mako Polrestabes Medan. Ia mengungkapkan raut dan sikap Bripka RHL seperti tidak bersalah.

    "RHL macam (seperti) tidak bersalah dia (Bripka RHL), Sampai pimpinan sidang mempersilahkan untuk dia meminta maaf. Tapi, tidak ada mau meminta maaf. Salut saya melihatnya," jelas Riadi.

    0 Response to "Cabuli Istri Tahanan Pengacara Bripka RHL Tak Mau Minta Maaf"

    Post a Comment