Terancam Penjara Seumur Hidup Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi Perkara Chating dengan Istrinya

TRIBUNJAKARTA.COM - Bripka MN (38) menembak rekannya sesama polisi di Polres Lombok Timur, Briptu HT (26).

Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah Briptu HT, di Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (25/10/2021).

Jasad Briptu HT pertama kali ditemukan oleh rekannya M Syarif Hidayatullah, korban hanya mengenakan handuk.

Kala itu M Syarif Hidayatullah, datang ke rumah Briptu HT sebab ia tidak kunjung bisa dihubungi.

TONTON JUGA

[embedded content]

Saksi kemudian menghubungi pihak kepolisian.

Di TKP ditemukan dua buah selongsong peluru senjata laras panjang jenis Sabhara V2.

Menurut keterangan saksi, diduga korban ditembak empat jam sebelum ditemukan.

Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.

Baca juga: 2 Bulan Raib Digelapkan Penyewa, Mobil Royadi Kembali dari Hasil Tilang Polisi

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, sebelum kejadian penembakan terjadi, pelaku tengah tugas piket.

0 Response to "Terancam Penjara Seumur Hidup Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi Perkara Chating dengan Istrinya"

Post a Comment