SD Negeri di Tangerang Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah
VIVA â" Sekolah Dasar Negeri Kiara Payung, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, disegel setelah terlibat sengketa tanah.
Alhasil, puluhan anak yang sedang melakukan kegiatan asesmen nasional pun terpaksa memberhentikan kegiatannya, dan keluar dari gedung sekolah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021. Di mana, tindakan itu dilakukan setelah pengadilan sengketa tanah dengan luas 3.000 meter itu dimenangkan oleh pihak ahli waris Alm Miing Bin Rasiun.
Hal tersebut berdasarkan keputusan pihak Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1103/DT.G/2019/PN.TNG, tanggal 9 Juni 2020. Dan diputuskan pada surat dengan Nomor 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tanggal 15 Januari 2021.
Salah seorang anak dari ahli waris, Muhidin mengatakan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya kecewa dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang terkesan abai soal proses sengketa tanah.
Baca juga: Pemerintah Jamin Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Aman
"Kita kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang, karena terkesan abai dan taat dan patuh terhadap keputusan pengadilan," katanya, Selasa, 26 Oktober 2021.
0 Response to "SD Negeri di Tangerang Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah"
Post a Comment