Kemenkes Minta Warga Laporkan Tes PCR 1x24 Jam Lampaui Tarif Resmi
Kementerian Kesehatan meminta warga untuk tidak sungkan melaporkan fasilitas kesehatan yang mematok tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas batasan tarif tertinggi.
Warga bisa mengajukan laporan ke pemerintah daerah atau dinas kesehatan setempat.
"Apabila masyarakat mengeluhkan masih mendapatkan harga pemeriksaan PCR 1 x 24 jam lebih dari pada harga pemeriksaan tertinggi yang sudah ditetapkan. Ini bisa dilaporkan ke Dinkes dan Pemda," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Siti Nadia Tarmizi dalam webinar, Jumat (29/10).
Nadia juga menjelaskan bahwa fungsi pengawasan sepenuhnya berada di pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat.
Sama seperti saat Kemenkes mengeluarkan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan covid-19.
Nadia lalu mewanti-wanti bagi para manajemen faskes. Jangan sampai menetapkan tarif tes PCR melebihi yang telah ditetapkan. Kemenkes telah menyiapkan sanksi yang siap diterapkan bagi pelanggar ketentuan tarif.
"Kemenkes juga akan terus memonitor bila memang ada laboratorium yang masih tidak patuh dalam melaksanakan SE Dirjen Yankes," kata Nadia.
Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR di harga Rp275 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.
Tarif tertinggi PCR sudah beberapa kali mengalami penurunan. Pada 16 Agustus lalu menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.
Patokan harga lalu turun pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR.
(khr/bmw)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Kemenkes Minta Warga Laporkan Tes PCR 1x24 Jam Lampaui Tarif Resmi"
Post a Comment