Karantina Wisman Dipangkas Jadi 5 Hari 35 Hotel di Bali Jadi Lokasi Karantina

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk Indonesia. Jika sebelumnya mereka wajib karantina 8 hari, kini hanya perlu 5 hari karantina.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, kebijakan itu diambil berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo lewat rapat yang digelar, Kamis (7/10/2021). ”Kami dapat umumkan untuk pertama kali Bapak Presiden menyampaikan arahan, kita juga sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan bahwa karanina diturunkan jadi 5 hari,” kata Sandi di Kampung Wisata Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta, Jumat (8/10/2021).

Penurunan kasus aktif di Indonesia memang menjadi kabar baik. Jika sebelumnya kasus aktif Covid-19 di Tanah Air melonjak hingga 500 ribu lebih pada Juli 2021, kini total kasus aktif turun drastis ke angka sekitar 27 ribu. Di Pulau Jawa sendiri tidak ada daerah yang berada di level 4 PPKM, level 3 ada 85 kota/kabupaten, level 2 ada 42 kota/kabupaten, dan level 1 hanya 1 kota yakni Kota Blitar Jawa Timur.

Sandi mengatakan data-data tersebut dan lainnya menjadi pertimbangan untuk mengurangi masa karantina. Ia menjelaskan, pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina itu adalah karena hitungan rata-rata harian masa inkubasi virus covid-19 berdasarkan varian yang ada, peningkatan cakupan vaksinasi, termasuk capaian testing dan tracing.

”Berdasarkan data, inkubasi 3,7-3,8 rata-ratanya dan dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing, kami mendapatkan rekomendasi dan sudah diarahkan presiden jadi 5 hari," urai Sandi.

Meski durasi masa karantina dikurangi, Sandi menegaskan kebijakan baru ini akan tetap dievaluasi sejalan dengan implementasinya. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu mewanti-wanti agar pemantauan 5 hari masa isolasi bagi wisman tersebut tetap bisa optimal.

”Saya titip, bahwa karantina itu memang menjadi benteng kita dan sebetulnya menjadi peluang pariwisata era baru bagi hotel-hotel menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional yang layak," ungkapnya.

Sandi juga sempat melontarkan ide untuk mengemas kebijakan masa karantina ini menjadi sebuah atraksi baru dengan menyediakan resor khusus untuk para pelaku perjalanan luar negeri. Ia berharap pengurangan durasi waktu karantina itu menjadi peluang bagi hotel menyediakan tempat karantina berstandar internasional.

”Kalau 5 hari bisa dibuat dalam 1 resor, misalnya saya terpikirnya ada 1 tempat didedikasikan jadi 1 tempat karantina. Di situ akan sangat memberikan suatu keleluasaan bagi wisatawan yang datang untuk selama 5 hari itu dipantau kesehatannya tapi tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar," ujarnya.

Pemerintah sendiri terus berusaha menyiapkan lokasi karantina bagi para WNA dan wisman yang masuk ke Indonesia. Di Bali pemerintah menyiapkan 35 hotel sebagai lokasi karantina Covid-19.

0 Response to "Karantina Wisman Dipangkas Jadi 5 Hari 35 Hotel di Bali Jadi Lokasi Karantina"

Post a Comment