Fakta Baru Kasus Perampasan Nyawa Tuti dan Amel Terkuak Berkat Autopsi Ulang Ini Penjelasan Polisi

TRIBUNCIREBON.COM -- Sejumlah fakta baru terkait kasus perampasan ibu dan anak di Subang, terungkap dari hasil autopsi ulang 

Aparat kepolisian hingga kini masih berupaya menguak kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu yang akrab disapa Amel (23) di Subang.

Sudah 47 hari berlalu, polisi masih berupaya mengungkap sosok dalang di balik pembunuhan keji yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.

Dua korban, ibu dan anak, Tuti dan Amalia ditemukan terbunuh di dalam bagasi mobil di rumahnya, di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Cagak, Subang.

Baca juga: Pertemuan Batal, Padahal Yosef Sempat Menangis Ungkapkan Isi Hatinya dan Yoris Menunggu Hingga Sore

Untuk menguak kasus tersebut, Polres Subang bekerjasama dengan Polda Jabar dan Mabes Polri memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa diantara saksi tersebut adalah Yosef suami korban, Yoris anak korban, Mimin istri muda Yosef, Danu keponakan korban hingga beberapa warga setempat.

[embedded content]

Tak hanya itu, polisi bahkan harus melakukan autopsi ulang.

Padahal pada 18 Agustus 2021 saat korban ditemukan, Polres Subang sudah pernah melakukan autopsi di RS Sartika Asih Bandung.

Baca juga: Misteri Kematian Wanita Penjaga Warung di Bekasi, Polisi Telusuri Motif dan Jejak Pelaku

Namun, rupanya masih ada bukti yang kurang.

"Apakah kematian tersebut dikarenakan benda tumpul atau benda tajam.

Related Posts

0 Response to "Fakta Baru Kasus Perampasan Nyawa Tuti dan Amel Terkuak Berkat Autopsi Ulang Ini Penjelasan Polisi"

Post a Comment