Kakek Bejat di Demak Tiduri Bocah 9 Tahun Sini-sini Ta Kasih Duit

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Karsidi, kakek berusia 75 tahun ditangkap karena mencabuli JU, gadis berusia 9 tahun.

Mirisnya, aksi bejat itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

"Korban merupakan tetangga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil  Widiyas Sampurna melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Kejadian itu, kata dia, terjadi pada Jumat (23/7/2021).

Saat itu korban sedang ditinggal kerja ibunya mengantar bambu.

Kemudian pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku mengiming-imingi uang.

"Sini-sini ta kasih duit," rayu pelaku kepada korban.

Lalu korban mendatangi pelaku.

Saat itulah pelaku Karsidi langsung mengikat kedua tangan korban dengan rafia dan menutup mulut korban dengan lakban.

Aksi bejat ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan Karsidi ke pihak kepolisian.

Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.(yun).

0 Response to "Kakek Bejat di Demak Tiduri Bocah 9 Tahun Sini-sini Ta Kasih Duit"

Post a Comment