Jadi Tersangka Pengancaman Jerinx SID Diperiksa Polda Metro Senin Depan

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap musisi I Gede Astina alias Jerinx SID untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, pada Senin 9 Agustus 2021.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Pengancaman Jerinx

Yusri mengatakan Jerinx dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Dipanggil di Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, Denpasar, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.

Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.

Baca juga: Usai Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Jerinx

Ponsel Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan ponsel milik Nora.

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. 

Sebelumnya

0 Response to "Jadi Tersangka Pengancaman Jerinx SID Diperiksa Polda Metro Senin Depan"

Post a Comment