Hamili Pacar Sebelum Nikahi Wanita Lain Pria di Mamasa Ditangkap Polisi

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang pria di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, DT (inisial), terpaksa berurusan Kepolisian Resor (Polres) Mamasa.

Pria 18 tahun, warga di salah satu desa di Kecamatan Mamasa, ditangkap Polisi usai dilaporkan menghamili mantan pacarnya.

Ironisnya, DT baru menikah dengan wanita lain Juli lalu.

Kepala Satreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, kronologi penangkapan pria itu berawal dari laporan keluarga korban.

Pada Sabtu (28/8/2021) kemarin, korban N (inisial) berusia 16 tahun didampingi keluarganya melapor di Polres Mamasa.

N masih duduk di bangku kelas 1 SMA, melaporkan kejadian dialaminya sebelum akhirnya dinyatakan hamil lima bulan.

Guna memastikan korban benar hamil, Satreskrim kata Dedi, memeriksa kesehatan korban ke Puskesmas Mamasa.

"Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban dinyatakan hamil lima bulan," terang Dedi, Minggu (29/8/2021).

Setelah memeriksa korban Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mamasa memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan mengarah ke salah satu warga.

"Sore tadi Unit Resmob langsung mendatangi dan menangkap pelaku," ungkap Dedi Yulianto, malam tadi.

Setelah melakukan penangkapan, Unit PPA lalu menginterogasi pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku kata dia, mengakui telah menyetubuhi korban saat masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Mamasa.

Saat ini pelaku masih diperiksa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mamasa.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng

0 Response to "Hamili Pacar Sebelum Nikahi Wanita Lain Pria di Mamasa Ditangkap Polisi"

Post a Comment