Aturan Perjalanan Darat Jawa-Bali Era PPKM hingga 6 September

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September 2021. Konsekuensinya, pelaku perjalanan darat harus mematuhi sejumlah ketentuan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada wilayah dengan PPKM Level 4, transportasi darat yang meliputi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Selain itu diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes antigen maksimal sehari sebelum keberangkatan.


Kemudian untuk transportasi konvensional dan daring serta kendaraan rental pada wilayah ini hanya diperkenankan untuk diisi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada wilayah dengan PPKM Level 3 dan Level 2, aturan yang sama diberlakukan seperti daerah dengan PPKM Level 4.

Sementara untuk transportasi konvensional dan daring serta kendaraan rental pada wilayah Level 3 dan Level 2 diperbolehkan hingga 70 persen dan 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketentuan di atas berlaku untuk setiap calon penumpang yang akan masuk dan keluar ke wilayah Jawa dan Bali melalui transportasi darat.

Namun pengecualian diberikan kepada supir kendaraan logistik dan transportasi barang di semua wilayah dari ketentuan memiliki kartu vaksin dosis pertama.

Lebih lanjut, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang dalam wilayah Aglomerasi seperti Jabodetabek.

[Gambas:Video CNN]

(fry/sfr)

Related Posts

0 Response to "Aturan Perjalanan Darat Jawa-Bali Era PPKM hingga 6 September"

Post a Comment