Wanita Pengusaha Makassar Tikam Pelakor 2 Tikaman Dijatuhkan Juru Parkir Bangkit Mau Tusuk Lagi
SURYA.co.id I MAKASSAR - Seorang wanita pengusaha asal Kabupaten Gowa, berinisial HT diamankan di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar.
Waniat berusaia 32 tahun itu diamankan menikam seorang wanita di depan salah satu klinik kecantikan di Jl Boulevard, Kamis kemarin.
HT marah karena mensinyalir wanita berinisial RK (27) yang ditikamnya itu adalah orang ketiga dalam hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," kata Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya ditemui di kantornya, Jumat (30/7/2021) sore.
Selain itu, kata Andi Ali, HT telah mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang diperbuat.
"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.
Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT. "Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.
Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.
Lebih jauh, Andi Ali menyebut pelaku HT dan suaminya tinggal di Perumahan elit Citraland, Kabupaten Gowa.
0 Response to "Wanita Pengusaha Makassar Tikam Pelakor 2 Tikaman Dijatuhkan Juru Parkir Bangkit Mau Tusuk Lagi"
Post a Comment