PPKM Darurat Harusnya Dibarengi dengan Tanggung Jawab Pemerintah Menunaikan Bantuan Makanan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penerapan PPKM Darurat di tengah Pandemi Covid-19 memberikan tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya.
Pemerintah seharusnya memberi bantuan makanan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
âPPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya," ujar Pengamat Hukum Andri W Kusuma saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).
Wacana perpanjangan PPKM Darurat, menurut Andri, ada hal yang harus dievaluasi.
Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Kekarantinaan kesehatan, UU No 6 Tahun 2018.
Dalam rezim UU kekarantinaan kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, sehingga tidak dikenal istilah PPKM.
"Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah dalam fase kritis ini, kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut-larut penanganan pendemi ini," ucapnya.
Andri mengaku mendukung upaya tegas pemerintah memberlakukan pembatasan.
Andri berharap pemerintah mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB.
Akan tetapi saat ini yang lebih tepat tentunya adalah Karantina Wilayah mengingat kondisi saat ini sudah kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum.
0 Response to "PPKM Darurat Harusnya Dibarengi dengan Tanggung Jawab Pemerintah Menunaikan Bantuan Makanan"
Post a Comment