Kebijakan Waktu Makan dan Aturan PPKM Pandemi Covid-19 Sebisa Mungkin Tidak Makan di Tempat

BANGKAPOS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito,  mengemukakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan aturan PPKM ini.

Dimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.

Masyarakat dizinkan untuk makan di warung makan atau tempat makan sejenis, dengan waktu hanya 20 menit.

Namun untuk  mencegah penularan virus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyrakat tak terlalu lama menghabiskan waktu makan di tempat.

"Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi, masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat," ucap Wiku dalam keterangannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).

Namun,jika terpaksa makan di tempat, masyarakat diminta dapat menggunakan waktu seefisien mungkin.

Tentunya, dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.

Wiku meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersungguh-sungguh mematuhi kebijakan waktu makan ini dan aturan PPKM lainnya.

"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam 2-4 minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali."

"Sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas," tandasnya.

Wiku Adisasmito Wiku Adisasmito (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

0 Response to "Kebijakan Waktu Makan dan Aturan PPKM Pandemi Covid-19 Sebisa Mungkin Tidak Makan di Tempat"

Post a Comment